Program RSBI
LATAR BELAKANG
Untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota.
LANDASAN HUKUM
UU No. 20 Tahun 2003 pasal 50
UU No. 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Pusat dan Daerah
UU No 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom
UU No. 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan Nasional
PP NoTahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan (SNP) ps 61
Permendiknas No. 22,23,24 Tahun 2006 : Standar Isi, SKL dan
Implementasinya
Renstras Depdiknas: th 2009/2010 tdp 450 rintisan SBI SMP
PENGERTIAN
RINTISAN SBI-SMA adalah sekolah nasional (SMA) yang menyiapkan peserta
didiknya berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia dan
tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya
saing internasional
PELAKSANAAN
SMA YPVDP sebagai RSBI (Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional), dalam persiapannya menuju SBI (Sekolah Bertaraf Internasional), mulai melengkapi prasyarat ruang kelas SBI, seperti adanya perangkat LCD Projector yang telah ada di seluruh ruangan kelas untuk mendukung proses belajar bermetode multimedia. Selain itu, di sebagian ruang kelas juga telah tersedia pendingin ruangan (AC) untuk memberikan kenyamanan selama proses belajar mengajar. Pada ruang kelas Bahasa Inggris, selain LCD Projector juga tersedia perangkat Audio untuk kegiatan Active Listening siswa.
Dalam memanfaatkan IT yang berkembang pesat di era sekarang, selain menggunakan metode learning multimedia dengan menggunakan LCD Projector, SMA YPVDP juga memberikan fasilitas internet kepada siswa dengan menggunakan notebook pribadi siswa, melalui hotspot yang menjangkau seluruh area sekolah. Sistem absensi berbasis sidik jari saat ini sedang dikembangkan, agar nantinya kesalahan pendataan absensi siswa dapat diminimalisir. Semua langkah ini dilakukan dalam menunjang langkah SMA YPVDP menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Visitors :11049 Org
Hits : 40719 hits
Month : 385 Users